PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penataan Izin Usaha Pertambangan

  • Rabu, 6 Desember 2017 15:27 WIB
Penataan Izin Usaha Pertambangan

Penataan Izin Usaha Pertambangan

Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kiri) bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut penyelesaian penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/12/2017). Ditjend Minerba KESDM menindaklanjuti penyelesaian penataan IUP dengan mengirimkan surat kepada Ditjend AHU, KPK, Bea Cukai dan Perhubungan Laut terkait status IUP yang C&C maupun Non C&C untuk dapat dilakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penataan Izin Usaha Pertambangan

Penataan Izin Usaha Pertambangan

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (tengah), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris (kanan), dan Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut penyelesaian penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/12/2017). Ditjend Minerba KESDM menindaklanjuti penyelesaian penataan IUP dengan mengirimkan surat kepada Ditjend AHU, KPK, Bea Cukai dan Perhubungan Laut terkait status IUP yang C&C maupun Non C&C untuk dapat dilakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penataan Izin Usaha Pertambangan
Penataan Izin Usaha Pertambangan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait