PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Putusan Praperadian Setya Novanto

  • Kamis, 14 Desember 2017 14:19 WIB
Putusan Praperadian Setya Novanto

Putusan Praperadian Setya Novanto

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. (ANTARA /Reno Esnir)

Putusan Praperadian Setya Novanto

Putusan Praperadian Setya Novanto

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. (ANTARA /Reno Esnir)

Putusan Praperadian Setya Novanto
Putusan Praperadian Setya Novanto

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait