Terpidana Bupati (nonaktif) Pamekasan Achmad Syafii (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap proyek Desa Dassok sebesar Rp250 Juta terhadap Kajari Pamekasan terkait penanganan dugaan korupsi dana desa Pamekasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/12/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp50 Juta. (ANTARA /Umarul Faruq)