Selasa, 2 Januari 2018 16:33 WIB
Terdakwa kasus narkotik jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, Saddam Husain, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saddam Husain telah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotik dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (ANTARA /R. Rekotomo)