PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kasus Suap RSUD Damanhuri

  • Jumat, 5 Januari 2018 20:55 WIB
Kasus Suap RSUD Damanhuri

Kasus Suap RSUD Damanhuri

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK resmi menetapkan dan menahan empat tersangka hasil OTT di Kalimantan Selatan dan Surabaya yakni Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Dirut PT Menara Agung Donny Witono terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kalsel dengan komitmen fee suap sebesar 3,6 miliar rupiah. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Kasus Suap RSUD Damanhuri

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait