PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Cabut Pergub Larangan Melintas Motor

  • Rabu, 10 Januari 2018 15:12 WIB
Cabut Pergub Larangan Melintas Motor

Cabut Pergub Larangan Melintas Motor

Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 57P/HUM/2017 membatalkan peraturan tersebut. (ANTARA/Galih Pradipta)

Cabut Pergub Larangan Melintas Motor

Cabut Pergub Larangan Melintas Motor

Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 57P/HUM/2017 membatalkan peraturan tersebut. (ANTARA/Galih Pradipta)

Cabut Pergub Larangan Melintas Motor

Cabut Pergub Larangan Melintas Motor

Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 57P/HUM/2017 membatalkan peraturan tersebut. (ANTARA/Galih Pradipta)

Cabut Pergub Larangan Melintas Motor
Cabut Pergub Larangan Melintas Motor
Cabut Pergub Larangan Melintas Motor

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait