Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi (kanan), yang menjadi terdakwa dalam kasus suap sebesar Rp2,9 miliar kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2018). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA /R. Rekotomo)
Sidang Tuntutan Kasus Suap Tegal
Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi (depan, kiri), yang menjadi terdakwa dalam kasus suap sebesar Rp2,9 miliar kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha, berdiskusi dengan penasehat hukumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2018). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA /R. Rekotomo)