PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Vonis Adi Kurniawan

  • Kamis, 18 Januari 2018 20:11 WIB
Vonis Adi Kurniawan

Vonis Adi Kurniawan

Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan mendengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Adiputra divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono saat menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (ANTARA /Rosa Panggabean)

Vonis Adi Kurniawan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait