PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Ruang LHKPN Pilkada KPK

  • Rabu, 24 Januari 2018 19:27 WIB
Ruang LHKPN Pilkada KPK

Ruang LHKPN Pilkada KPK

Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ruang LHKPN Pilkada KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait