Seorang pengemudi ojek "online" berjalan di samping spanduk berisi pesan penolakan saat melakukan aksi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/1/2018). Aksi untuk menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)