PON XXI dan Peparnas XVII 2024

KPU Verifikasi Faktur PKPI

  • Senin, 29 Januari 2018 21:08 WIB
KPU Verifikasi Faktur PKPI

KPU Verifikasi Faktur PKPI

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (kedua kanan) secara simbolis menyerahkan kartu anggota Partai PKPI dan KTP kepada Komisioner KPU Hasyim Azhari (tengah), Evi Novida Ginting Manik (kedua kiri), Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri) dan Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh (kanan) saat verifikasi faktual parpol oleh KPU di Kantor DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI), Jakarta, Senin (29/1/2018). KPU menyatakan PKPI belum memenuhi syarat verifikasi faktual dan khusus untuk keterwakilan perempuan, syarat yang ditetapkan oleh KPU yaitu sebesar 30 persen dari jumlah total pengurus pusat sebagai salah satu syarat partai politik calon peserta Pemilu 2019. (ANTARA /Reno Esnir)

KPU Verifikasi Faktur PKPI

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait