Pengemudi taksi online terlibat kericuhan saat melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Kemehub memutuskan untuk menunda pemberlakukan Permenhub No.108 Tahun 2017 selama enan bulan ke depan untuk dilakukan pembahasan ulang oleh Kemenhub. (ANTARA /Muhammad Adimaja)