PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Jual Beli Satwa Dilindungi

  • Rabu, 31 Januari 2018 16:00 WIB
Jual Beli Satwa Dilindungi

Jual Beli Satwa Dilindungi

Barang bukti Siamang (Symphalangus Syndactylus) dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan tujuh tersangka dan puluhan barang bukti satwa langka. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jual Beli Satwa Dilindungi

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait