PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penyederhanaan Regulasi Sektor ESDM

  • Senin, 5 Februari 2018 18:22 WIB
Penyederhanaan Regulasi Sektor ESDM

Penyederhanaan Regulasi Sektor ESDM

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan) berbincang saat konferensi pers terkait penyederhanaan regulasi di sektor ESDM di Jakarta, Senin (5/2/2018). Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK Migas serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), untuk mempermudah proses investasi sekaligus memancing minat para investor pada masing-masing sektor terkait. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Penyederhanaan Regulasi Sektor ESDM

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait