PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah

  • Senin, 5 Februari 2018 21:51 WIB
Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah

Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin (kiri) sebelum memimpin rapat pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018). Presiden meminta masyarakat Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang dapat memenuhi kebutuhan industri dan perdagangan syariah dalam dan luar negeri, serta penguatan badan wakaf mikro seperti di lingkungan pesantren. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah

Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin (kiri) sebelum memimpin rapat pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018). Presiden meminta masyarakat Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang dapat memenuhi kebutuhan industri dan perdagangan syariah dalam dan luar negeri, serta penguatan badan wakaf mikro seperti di lingkungan pesantren. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah

Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah

Dari kiri ke kanan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, Plt Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menristek Dikti M Nasir, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengikuti rapat pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018). Presiden meminta masyarakat Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang dapat memenuhi kebutuhan industri dan perdagangan syariah dalam dan luar negeri, serta penguatan badan wakaf mikro seperti di lingkungan pesantren. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah
Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah
Rapat Komite Nasional Keuangan Syariah

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait