Minggu, 18 Februari 2018 14:36 WIB
Petugas kepolisian menghadirkan dua tersangka sindikat pencurian infus rumah sakit, RM (28) dan I (20), pascapenangkapan di Lhokseumawe, Aceh, Minggu (18/2/2018). Keduanya ditangkap saat mencuri 124 kotak atau 2.640 botol Infus dengan menggunakan ambulans di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe. Dua anggota sindikat lainnya, yaitu M (33) dan A (40), dalam status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. (ANTARA FOTO/Rahmad)