PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pembuatan sim A umum kolektif

  • Minggu, 25 Februari 2018 22:50 WIB
Pembuatan sim A umum kolektif

Pembuatan sim A umum kolektif

Petugas Kepolisian merekam data calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pembuatan SIM A Umum kolektif di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri menggelar pembuatan SIM A Umum kolektif dan bersubsidi bagi pengemudi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau taksi online dan taksi konvensional guna mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pembuatan sim A umum kolektif

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait