Ketua Majelis Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Anggota Majelis Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan), memimpin sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan pemohon, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak eksepsi pemohon, menolak permohonan untuk seluruh gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan partai yang diketuai oleh AM Hendropriyono ini dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. (ANTARA /Reno Esnir)