PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Banding untuk majikan penyiksa pembantu

  • Rabu, 21 Maret 2018 16:04 WIB
Banding untuk majikan penyiksa pembantu

Banding untuk majikan penyiksa pembantu

Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad diwawancarai media usai hadir di Mahkamah Tinggi Shah Alam untuk mendengar permohonan banding terhadap Datin Rozita Mohamad Ali yang mengaku bersalah menyebabkan cidera parah terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia Suyanti, di Kuala Lumpur, Rabu (21/3/2018). Dalam sidang tersebut Datin Rozita dan pengacaranya tidak hadir dan mahkamah memberi waktu hingga Kamis (29/3/2018) untuk mendeteksi keberadaannya. (ANTARA /Agus S)

Banding untuk majikan penyiksa pembantu

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait