PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Temuan Mal administrasi Tanah Abang

  • Senin, 26 Maret 2018 17:33 WIB
Temuan Mal administrasi Tanah Abang

Temuan Mal administrasi Tanah Abang

Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/3/2018). Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, mengatakan telah menemukan empat tindakan mal administrasi dan memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru dari PKL, jika tidak mematuhinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mendapat sanksi dibebas tugaskan dari jabatannya. (ANTARA /Galih Pradipta)

Temuan Mal administrasi Tanah Abang

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait