PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Rilis kasus ujaran kebencian

  • Jumat, 30 Maret 2018 17:07 WIB
Rilis kasus ujaran kebencian

Rilis kasus ujaran kebencian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary (ketiga kiri), Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono (ketiga kanan), Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak (kedua kiri), dan sejumlah jajaran polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam rilis kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Jumat (30/3/2018). Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit gawai, sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisap, satu buah "airsoft gun", dan satu unit mobil serta menangkap satu orang tersangka bernama Arseto Suryoadji terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian, kepemilikan narkotika dan kepemilikan senjata ilegal. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Rilis kasus ujaran kebencian

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait