PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pengungkapan skimming jaringan internasional

  • Selasa, 3 April 2018 21:57 WIB
Pengungkapan skimming jaringan internasional

Pengungkapan skimming jaringan internasional

Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh WNA, di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus pencurian data elektronik atau "skimming" yang dilakukan empat WNA jaringan internasional dengan korban bank swasta. Dari pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat skimmer, satu unit "spy cam", dua unit encoder, 10 unit telepon seluler, 116 kartu ATM, tiga unit laptop, satu unit motor, satu unit mobil, dan uang tunai Rp42 juta. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Pengungkapan skimming jaringan internasional

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait