Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/2018). Jasriadi dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas penyebaran ujaran kebencian tersebut oleh majelis hakim, namun bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain dan divonis 10 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)