PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat

  • Senin, 9 April 2018 22:41 WIB
Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat

Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat

Warga mengurus penyelesaian administrasi hak kepemilikan tanah saat pembayaran uang ganti rugi tanah proyek pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/4/2018). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan Pemkot Bekasi mulai melaksanakan pembayaran uang ganti rugi sebanyak 357 bidang tanah milik warga di sembilan Kelurahan guna pembebasan lahan proyek pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait