Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet tahun 2010-2011 yang merugikan negara Rp12 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/4/2018). Majelis Hakim memvonis Heru Siswanto dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. (ANTARA /R. Rekotomo)