Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan) mengikuti rapat kerja terkait upaya penanganan tumpahan minyak Teluk Balikpapan bersama Pertamina dan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Kementerian LHK memberi sanksi administrasi kepada PT Pertamina (persero) RU V Balikpapan untuk melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan dengan titik berat pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung, serta melanjutkan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa. (ANTARA /Puspa Perwitasari)