PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Hukum cambuk Aceh

  • Jumat, 20 April 2018 14:56 WIB
Hukum cambuk Aceh

Hukum cambuk Aceh

Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4/2018). Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. (ANTARA /Irwansyah Putra)

Hukum cambuk Aceh

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait