PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Vonis OK Arya

  • Kamis, 26 April 2018 19:40 WIB
Vonis OK Arya

Vonis OK Arya

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang merupakan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4/2018). OK Arya divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Helman Herdady divonis empat tahun 10 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. (ANTARA /Irsan Mulyadi)

Vonis OK Arya

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait