Pemusnahan minuman keras
Jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat Banten melemparkan botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan berbagai merek untuk dimusnahkan di Mapolres Kabupaten Serang, Banten, Selasa (15/5/2018). Sebanyak 6.850 botol miras ilegal dan miras oplosan tak berizin dimusnahkan untuk menekan jumlah korban jiwa serta dalam rangka cipta kondisi menjelang puasa. (ANTARA /Asep Fathulrahman)