PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penipuan penggandaan uang

  • Kamis, 17 Mei 2018 18:02 WIB
Penipuan penggandaan uang

Penipuan penggandaan uang

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning (kanan) menunjukkan barang bukti sebuah jenglot, patung dan keris berikut tersangka pelaku kejahatan penggandaan uang saat gelar perkara di Polres Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/5/2018). Dalam aksinya pelaku berdalih menjadi dukun yang dapat menggandakan uang dengan cara ditaruh di dalam kardus kemudian didoakan dengan mantra. Dari kejahatan yang mereka lakukan para pelaku telah berhasil menipu korbannya sebesar Rp30 juta. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Penipuan penggandaan uang

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait