PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pengembalian uang BLBI Samadikun Hartono

  • Kamis, 17 Mei 2018 18:08 WIB
Pengembalian uang BLBI Samadikun Hartono

Pengembalian uang BLBI Samadikun Hartono

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pengembalian uang BLBI Samadikun Hartono

Pengembalian uang BLBI Samadikun Hartono

Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pengembalian uang BLBI Samadikun Hartono
Pengembalian uang BLBI Samadikun Hartono

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait