Kamis, 24 Mei 2018 19:54 WIB
Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum bergegas mengikuti sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Anas mengajukan PK atas kasasi MA yang menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun penjara. (ANTARA /Galih Pradipta)