Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar (kedua kiri) memasukan barang bukti pil ekstasi saat pemusnahan, di Kantor BNN Sumatera Utara, di Medan, Kamis (31/5/2018). BNN Sumut memusnahkan sebanyak 26 Kg ganja kering dan 9.900 pil ekstasi dari empat orang tersangka. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)