Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kanan) dan Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Pol Slamet Pribadi (kiri) menujukan barang bukti penyalahgunaan distribusi bawang putih impor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) berhasil mengamankan penyalahgunaan distribusi bawang putih impor tidak sesuai ketentuan undang - undang dari Cina dan Taiwan sebanyak 30.000 ton. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Penyalahgunaan impor bawang putih
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kanan) dan Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Pol Slamet Pribadi (kiri) menujukan barang bukti penyalahgunaan distribusi bawang putih impor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) berhasil mengamankan penyalahgunaan distribusi bawang putih impor tidak sesuai ketentuan undang - undang dari China dan Taiwan sebanyak 30.000 ton. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)