Kamis, 28 Juni 2018 18:31 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018). Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)