Sidang Putusan UU MD3
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Aswanto (kedua kiri), Suhartoyo (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut inkonstitusional. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)