PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Keterangan Pers OTT Aceh

  • Kamis, 5 Juli 2018 12:00 WIB
Keterangan Pers OTT Aceh

Keterangan Pers OTT Aceh

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers mengenai OTT di Aceh, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Keterangan Pers OTT Aceh

Keterangan Pers OTT Aceh

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers mengenai OTT di Aceh, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Keterangan Pers OTT Aceh
Keterangan Pers OTT Aceh

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait