PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Ambang batas hak gugat di MK

  • Senin, 9 Juli 2018 17:19 WIB
Ambang batas hak gugat di MK

Ambang batas hak gugat di MK

Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Bima Th. Fanggidae dan Ernest S.Z. Pella (kanan) mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 Pulang Pisau, di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/7/2018). Hingga saat ini terdapat tiga kabupaten/kota yang dinilai memenuhi ambang batas hak gugat mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Kota Tegal, Kota Cirebon dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ambang batas hak gugat di MK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait