Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan kemasan cairan vape usai memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau cairan vape di kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Ditjen Bea Cukai resmi menerapkan tarif cukai pada cairan vape sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) mulai 1 Juli 2018 yang masa pengimplementasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018. (ANTARA /Sigid Kurniawan)