PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kebijakan Polri mengatasi teror

  • Kamis, 19 Juli 2018 17:23 WIB
Kebijakan Polri mengatasi teror

Kebijakan Polri mengatasi teror

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kiri), Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno (kedua kanan) dan Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Raker tersebut membahas kebijakan Polri dalam mengatasi aksi teror, penangangan terhadap anggota Polri yang menjadi korban di lapangan dan persiapan pengamanan penyelenggaraan Asian Games 2018. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Kebijakan Polri mengatasi teror

Kebijakan Polri mengatasi teror

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Raker tersebut membahas kebijakan Polri dalam mengatasi aksi teror, penangangan terhadap anggota Polri yang menjadi korban di lapangan dan persiapan pengamanan penyelenggaraan Asian Games 2018. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Kebijakan Polri mengatasi teror

Kebijakan Polri mengatasi teror

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir bersiap memulai rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Raker tersebut membahas kebijakan Polri dalam mengatasi aksi teror, penangangan terhadap anggota Polri yang menjadi korban di lapangan dan persiapan pengamanan penyelenggaraan Asian Games 2018. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Kebijakan Polri mengatasi teror
Kebijakan Polri mengatasi teror
Kebijakan Polri mengatasi teror

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait