PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Sidang putusan Anang Sugiana

  • Senin, 30 Juli 2018 19:10 WIB
Sidang putusan Anang Sugiana

Sidang putusan Anang Sugiana

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Anang sebesar enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

Sidang putusan Anang Sugiana

Sidang putusan Anang Sugiana

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Anang sebesar enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

Sidang putusan Anang Sugiana

Sidang putusan Anang Sugiana

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Anang sebesar enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

Sidang putusan Anang Sugiana
Sidang putusan Anang Sugiana
Sidang putusan Anang Sugiana

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait