Kamis, 2 Agustus 2018 19:23 WIB
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)