Jumat, 3 Agustus 2018 13:23 WIB
Warga negara Inggris, Auj-e Taqaddas (kedua kiri) bersiap mengikuti sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar, Jumat (3/8/2018). Warga Inggris tersebut diduga telah melanggar keimigrasian dan memukul petugas imigrasi saat pemeriksaan namun agenda sidang ditunda karena berkas belum lengkap. (ANTARA /Wira Suryantala)