Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggiring Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kredit fiktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh Edi Warman (kedua kiri) setibanya di Jambi, Senin (6/8/2018). Edi yang merupakan tersangka kasus kredit fiktif BRI Kayuaro senilai Rp10 miliar dan telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014 lalu itu ditangkap di kediamannya di Padang, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)