PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Vonis Abdul Basit

  • Senin, 13 Agustus 2018 22:14 WIB
Vonis Abdul Basit

Vonis Abdul Basit

Terdakwa perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). Majelis Hakim menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Abdul Basit karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Vonis Abdul Basit

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait