PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kasus Pencemaran Limbah B3

  • Rabu, 5 September 2018 02:44 WIB
Kasus Pencemaran Limbah B3

Kasus Pencemaran Limbah B3

Warga Lakardowo Mojokerto yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman) melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/9/2018). Mereka menggugat bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa karena  mengeluarkan izin lingkungan baru untuk industri usaha batako yang diajukan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang mengakibatkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/wsj.

Kasus Pencemaran Limbah B3

Kasus Pencemaran Limbah B3

Warga Lakardowo Mojokerto yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman) melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/9/2018). Mereka menggugat bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa karena  mengeluarkan izin lingkungan baru untuk industri usaha batako yang diajukan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang mengakibatkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/wsj.

Kasus Pencemaran Limbah B3
Kasus Pencemaran Limbah B3

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait