PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Perdagangan Satwa Dilindungi

  • Rabu, 12 September 2018 19:31 WIB

Barang bukti bayi Lutung Kelabu (Trachypithecus cristatus) berada di dalam kandang saat gelar kasus di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/9/2018). Pihak Balai Gakkum Sumatera berhasil menangkap seorang tersangka perdagangan satwa dilindungi dengan cara daring, serta menyita empat ekor Lutung Kelabu, empat ekor Kukang (Nycticebus) dan dua satwa lain yakni Kera ekor panjang (Macaca fascicularis). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.

Barang bukti Kukang (Nycticebus) berada di dalam kandang saat gelar kasus di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/9/2018). Pihak Balai Gakkum Sumatera berhasil menangkap seorang tersangka perdagangan satwa dilindungi dengan cara daring, serta menyita empat ekor Lutung Kelabu (Trachypithecus cristatus) empat ekor Kukang dan dua satwa lain yakni Kera ekor panjang (Macaca fascicularis). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait