PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Vonis Marianus Sae

  • Jumat, 14 September 2018 16:39 WIB

Terdakwa Bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap sejumlah proyek jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/9/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis Marianus Sae dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

Terdakwa Bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae (tengah) memeluk sanak saudara seusai menjalani sidang putusan kasus suap sejumlah proyek jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/9/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis Marianus Sae dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait