PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pelaksanaan Hukum Cambuk

  • Kamis, 20 September 2018 17:23 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (20/9/2018). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat memvonis hukuman lima sampai 100 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap 19 terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj. 

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (20/9/2018). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat memvonis hukuman lima sampai 100 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap 19 terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait