PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Vonis Untuk Abdul Latif

  • Kamis, 20 September 2018 18:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9/2018). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif (kanan), berbincang dengan kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9/2018). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait